#Opini#
Oleh : Sanusiasaman
Pemberian MBG di Bulan Ramadhan diperlukan formulasi yang tepat sehingga tidak bertentangan dengan UU No. 44 Tahun 1999 dan nilai Edukatif.
Kepala MAN 3 Aceh Timur memiliki pandangan terkait pemberian Makanan Bergizi Gratis (MBG) kepada siswa-siswi madrasah pada bulan Ramadhan. langkah ini sangat tidak edukatif dan bertentangan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penerapan Syariat Islam di Provinsi Aceh.
"Pemberian MBG pada bulan Ramadhan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ingin kita tanamkan kepada peserta didik,"
Sanusi mengatakan Bulan Ramadhan merupakan masa untuk melatih kesabaran, ketahanan diri, dan pemahaman tentang ibadah puasa sebagai bagian penting dari ajaran Islam.
Memberikan makanan dan minuman secara langsung kepada siswa yang sedang berpuasa dinilai dapat mengurangi makna edukatif dari bulan suci ini, serta tidak selaras dengan ketentuan syariat yang berlaku di Aceh bumi serambi mekkah.
Apapun kebijakan yang dibuat untuk pendidikan di daerah tentu harus selaras dengan peraturan daerah/qanun dan undang-undang yang berlaku.
Implementasi UU No 44 Tahun 1999 tentang syariat Islam di Aceh menjadi dasar penting dalam menyusun kebijakan terkait aktivitas pendidikan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan praktik ibadah dan pembentukan karakter siswa.
Namun prinsipnya kita tetap memberi dukungan terhadap Program MBG tersebut dengan Penyesuaian Waktu dan Formulasi yang Lebih Tepat, karena program ini memiliki tujuan yang mulia untuk memenuhi kebutuhan gizi peserta didik dan mendukung proses pembelajaran.
Kita tidak pernah berniat menolak pemberian MBG, namun pemberian pada bulan Ramadhan dengan cara yang tidak tepat tentu akan berdampak pada sisi edukatif dan kesesuaian dengan nilai-nilai Ramadhan, Oleh karena itu, kami mengusulkan formulasi penyaluran dapat dilakukan dengan cara yang berbeda dari biasanya yaitu MBG dapat diberikan mulai pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.
Dengan penyesuaian waktu ini, siswa-siswi dapat mengambil bantuan tersebut di madrasah untuk dijadikan bekal makanan dan minuman saat berbuka puasa.
Langkah ini tidak hanya menjaga tujuan utama program pemerintah dalam memberikan dukungan gizi, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai Ramadhan yang mengajarkan kesabaran dan persiapan ibadah, serta selaras dengan implementasi UU No 44 Tahun 1999 tentang penerapan syariat Islam di Provinsi Aceh.
Penyesuaian seperti ini diharapkan dapat menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak dimana program pemerintah tetap berjalan dengan efektif, sementara nilai-nilai pendidikan dan keagamaan pada bulan suci Ramadhan tetap dapat terwujud dengan baik.
(4) Comments
Sanusi
Senin, 23 Feb 2026
Solid